Kantor: Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
Data Alamat dan Telepon Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga :
Nama | Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan |
Alamat | Jl. S. Parman No. 23 |
Kota/Kab. | Purbalingga |
No. Telp | ☏ 0281-891011 |
Website | www.dinpertanhut.purbalinggakab.go.id |
Kategori | Kantor |
Keterangan lain lihat deskripsi dibawah
Tweet |
Sekilas Informasi tentang Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga :
Adapun tugas pokok masing-masing Dinas adalah :
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan Hortikultura berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksaakan kewenangan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DINAS PERKEBUNAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perkebunan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Perkebunan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perkebunan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- DINAS KEHUTANAN
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kehutanan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
- Melaksanakan kewenangan di bidang Kehutanan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
- Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan sesuai dengan peratwan perundang-undangan yang berlaku.
Foto Lokasi Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga
Share dong lewat komentar dibawah ini..
Data diatas diposting/update pada tanggal 8 Maret 2014 dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan Kami. Jika Anda pemilik atau karyawan/pegawai dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan ingin mengubah, menghapus, atau menambahkan data diatas silahkan ke halaman Hubungi Kami.
Punya kesan / foto / info / berita / Loker / Lowongan Pekerjaan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan?Share dong lewat komentar dibawah ini..