Kantor: Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

Data Alamat dan Telepon Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga :

NamaDinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan
AlamatJl. S. Parman No. 23
Kota/Kab.Purbalingga
No. Telp0281-891011
Websitewww.dinpertanhut.purbalinggakab.go.id
KategoriKantor
Keterangan lain lihat deskripsi dibawah




Sekilas Informasi tentang Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga :

Adapun tugas pokok masing-masing Dinas adalah :

DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian tanaman pangan dan Hortikultura berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksaakan kewenangan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DINAS PERKEBUNAN

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perkebunan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Perkebunan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Perkebunan yang bersifat lintas Kabupaten/ Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Perkebunan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • DINAS KEHUTANAN
  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Kehutanan yang di serahkan kepada Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan kewenangan di bidang Kehutanan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan kewenangan Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan yang di dikerjasamakan dengan atau serahkan kepada Propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang Kehutanan sesuai dengan peratwan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Pbg
Foto Lokasi Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Purbalingga


Data diatas diposting/update pada tanggal 8 Maret 2014 dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan Kami. Jika Anda pemilik atau karyawan/pegawai dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan ingin mengubah, menghapus, atau menambahkan data diatas silahkan ke halaman Hubungi Kami.
Punya kesan / foto / info / berita / Loker / Lowongan Pekerjaan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan?
Share dong lewat komentar dibawah ini..
Klik disini Untuk Pasang Iklan / Promosi