Kantor: BPJS Kesehatan

Data Alamat dan Telepon BPJS Kesehatan Purwokerto :

NamaBPJS Kesehatan
AlamatJl. Jend. Sudirman Timur No. 925 Berkoh
Kota/Kab.Purwokerto
No. Telp0281-630217
HP/SMS📱 0816697429
Websitewww.bpjs-kesehatan.go.id
KategoriKantor
KeteranganDari bundaran air mancur ke utara sekitar 300 meter kiri jalan, depan Apotik Jayanti
Keterangan lain lihat deskripsi dibawah




Sekilas Informasi tentang BPJS Kesehatan Purwokerto :

Kantor cabang BPJS Kesehatan Purwokerto yang meliputi wilayah Kab. Banyumas, Kab. Cilacap, Kab. Purbalingga, dan Kab. Banjarnegara adalah Badan Usaha milik Pemerintah yang melayani jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Adapun ketentuan iurannya adalah :

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:  Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III,  Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II,   Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7.  Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Foto Lokasi Kantor BPJS Kesehatan Purwokerto


Data diatas diposting/update pada tanggal 18 September 2014 dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa sepengetahuan Kami. Jika Anda pemilik atau karyawan/pegawai dari BPJS Kesehatan dan ingin mengubah, menghapus, atau menambahkan data diatas silahkan ke halaman Hubungi Kami.
Punya kesan / foto / info / berita / Loker / Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan?
Share dong lewat komentar dibawah ini..
Klik disini Untuk Pasang Iklan / Promosi